MEDIA PAKUAN - Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa mendapat pembelaan dari Hotman Paris Hutapea.
Hotman Paris yang bertindak sebagai kuasa hukum Teddy Minahasa menganggap, kliennya bukanlah tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.
Diyakini oleh Hotman Paris, kebenaran akan terungkap karena dia telah mengantongi bukti bukti kuat. Bahkan menurutnya, Teddy Minahasa merupakan korban dari kasus tersebut.
"Buktinya sudah makin mengerucut, Teddy Minahasa merupakan korban," kata Hotman Paris kepada awak media, di Jakarta, Rabu 26 Oktober 2022.
Baca Juga: Hotman Paris Sah Jadi Pengacara Teddy Minahasa, Eks Kapolda Jawa Timur Tersangka Kasus Narkoba
Oleh karenanya, dia memastikan bahwa Teddy dapat mengikuti proses hukum sesuai prosedur serta akan bersikap kooperatif.
Lebih lanjut, Hotman mengatakan Teddy Minahasa tidak pernah berencana mengajukan praperadilan karena merasa tidak bersalah.
"Kita ikuti prosedur aja dulu. Dan kita siap untuk kalau memang ini memenuhi syarat untuk dilimpahkan ya kita hadapi," ujarnya.
Kondisi Teddy Minahasa, kata Hotman sedang dalam kondisi sehat. Ia sehat. "Dia sudah makin cerah, dia makin segar," jelas Hotman Paris dilansir dari PMJ News.