Dalam hal ini, sejumlah nasabah menuntut Prudential karena dianggap lalai terhadap klaim yang diajukan nasabah.
"Terimakasih kepada bapak Kapolres yang sudah menerima keluhan kami dan mau menyelesaikan proses selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku," kata Koordinator korban asuransi AIA, AXA Mandiri dan Prudential, Maria Tri Hartati.
Maria menjelaskan nasabah hanya meminta Prudential untuk mengembalikan full uang yang dibayarkan, namun dalam perjalanannya justru banyak dihadapi dengan permasalahan yang tak sesuai dengan keinginan nasabah.
"Korban itu hanya meminta dikembalikan full uang yang dibayarkan, gak lebih dan gak kurang, kalo misalnya ada klaim, dipotonglah, mereka juga gak mau menerima uang seperti itu, tapi tolong segera diselesaikan, karena sudah banyak teman-teman yang direfund ratusan, gak ada bukti dan sudah tutup polis lama juga gak dikembalikan, kenapa ini yang sudah ada bukti dan ada perintah dari OJK, kenapa gak diselesaikan," tuturnya.
"Kemarin Polres sudah lakukan mediasi tapi tetap Prudential pusat yang memberikan keputusan, jadi mereka tidak mengembalikan full, makanya teman-teman tetap usaha terakhir ya seperti itu," katanya di Mapolres Sukabumi Kota.***