Baca Juga: Pemkot Sukabumi Galakkan Pencegahan HIV AIDS kepada Calon Pengantin dan Penanganan Jenazah ODHIV
Jajat mengatakan pihak kontraktor bersedia untuk bertanggungjawab atas kelalaian tersebut termasuk ganti rugi kepada pengendara Honda Brio yang diperkirakan mencapai belasan juta rupiah untuk perbaikan kerusakan mobil.
PT Bachtiar Marpa Prima selaku kontraktor pembangunan pedestrian Ahmad Yani berjanji akan menerapkan SOP pada saat pengerjaan.
"Kita juga minta bantuan dari semua pihak terutama dari Unit Laka Lantas tentunya, mengawasi kita juga, mengingatkan kalau memang rambu-rambunya masih kurang," kata perwakilan PT Bachtiar Marpa Prima, Salman kepada awak media.
"Kalau pengerjaan lanjut, Intinya dari pak kanit (Gakkum Satlantas) SOP jalankan dengan benar-benar maksimal," jelas Salman.
Baca Juga: Pelaku Usaha Banyak yang Tanyakan BLT UMKM Kapan Cair? Cukup Login banpresbpum.id untuk Daftar
Terkait kejadian yang menyebabkan mobil Honda Brio menabrak, Salman mengatakan ketika itu kondisi cuaca juga sedang hujan sehingga terpaksa harus ditempatkan di badan jalan.
"Sudah di bahu jalan, cuma karena situasi pada waktu itu tidak memungkinkan dari bahu jalan itu truk maju ke depan. Jadi ada sebagian yang di situ (badan jalan), sebenarnya sifatnya sementara. Karena memang situasi hujan, akhirnya mungkin agak terhambat untuk memindahkan pasir ke lokasi yang sudah kita tentukan," jelasnya.
Salman mengatakan pengerjaan proyek tersebut ditarget rampung pada Desember 2022. Selain trotoar Ahmad Yani, pihaknya juga mengerjakan proyek trotoar Jalan R Syamsudin SH dan Jalan Suryakencana Kota Sukabumi.***