Sempat Berstatus Buronan Kades Tegalpanjang Sukabumi, Tersangka Korupsi Dana Desa Dibekuk di Tasikmalaya

- 19 Oktober 2022, 14:12 WIB
Kades Cireunghas Sukabumi, Tersangka Korupsi Dana Desa digiring kejari
Kades Cireunghas Sukabumi, Tersangka Korupsi Dana Desa digiring kejari /Foto Manaf Muhammad/Mediapakuan.com

MEDIA PAKUAN - Tersangka kasus dugaan korupsi Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) di Sukabumi berhasil dibekukan.

Kini tersangka Muhamad Risman, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi.

Sebelum ditempatkan di Lapas, Kepala Desa Tegalpanjang Kecamatan Cireunghas kabupaten Sukabumi periode 2013 - 2018 itu sempat berstatus buronan.

Baca Juga: Keutamaan Shalat Subuh dan Enam Waktu Pelaksanaan yang Diutamakan Serta Diharamkan

Hingga akhirnya Unit Tipikor Polres Sukabumi Kota mengejar dan menciduknya di Tasikmalaya pada 16 September.

Penyidik Polres Sukabumi Kota telah melakukan pelimpahan tahap dua kepada Kejaksaan Negeri kabupaten Sukabumi yakni tersangka berikut barang buktinya pada Selasa 18 Oktober 2022.

"Tersangka telah merugikan keuangan negara berdasarkan perhitungan dari inspektorat senilai Rp595.397.068 yang dipergunakan (oleh tersangka) untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu.

Baca Juga: 15 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2022 Gratis Beserta Caranya, Desain Keren dan Mudah Dipakai

Berdasarkan hasil penyidikan, uang hasil korupsi ratusan juta rupiah itu diduga dipergunakan untuk keperluan pribadi yakni membangun rumah dan modal usaha.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah