Sebabkan Negara Rugi Rp299 Juta, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos

- 9 Oktober 2022, 11:00 WIB
IlustrasiSebabkan Negara Rugi Rp299 Juta, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos
IlustrasiSebabkan Negara Rugi Rp299 Juta, Mantan Kepala Sekolah dan Bendahara SMK Jadi Tersangka Korupsi Dana Bos /

MEDIA PAKUAN - Mantan Kepala Sekolah dan bendahara SMK swasta di Kabupaten Sleman ditetapkan menjadi tersangka atas kasus korupsi dana BOS.

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakapolresta Sleman Kompol Andhyka Donny Hendrawan.

Korupsi dana BOS yang dilakukan oleh Kepala sekolah berinisial RD (43) dan bendahara NT (61) sudah berjalan selama 4 tahun.

Dari penuturan Kompol Andhyka, Korupsi dana BOS yang dilakukan tersangka dalam masa priode anggaran 2016 sampai dengan 2019.

Baca Juga: Dua Kali Absen dari Panggilan Polisi Karena Ada Urusan Penting, Rizky Billar Terancam Dijemput Paksa

"Dua tersangka melakukan penyalahgunaan dana BOS tahun anggaran 2016-2019 di SMK di wilayah Kabupaten Sleman,” ujar Andhyka.

Kompol Andhyka menjelaskan, Negara mengalami kerugian sebesar Rp299,96 juta akibat korupsi dana BOS yang dilakukan tersangka.

“Berdasarkan audit BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) kerugian negara mencapai Rp 299, 96 juta," tambahnya.

Kanit IV Tipikor Polresta Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menjelaskan, penyelidikan membutuhkan waktu kurang lebih satu tahun.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x