MEDIA PAKUAN - Warga Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi kepergok menggelar judi sabung ayam.
Aksi yang meresahkan masyarakat setempat, polisi berhasil menangkap basah para pelaku
Polisi langsung menggerebek markas perjudian sabung ayam itu di Kampung Cikanyere RT 001/007 Desa Cisarua Kecamatan Nagrak Kabupaten Sukabumi.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menjelaskan judi sabung ayam itu digelar dengan taruhan uang sebesar Rp 50.000.
Saat ini empat pelaku diamankan beserta barang bukti berupa tiga ekor ayam, satu buah jam dinding, uang tunai dengan jumlah Rp. 300.000 dan kalangan tempat sabung ayam yang terbuat dari bahan spon.
"Tempat disediakan YP yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka," kata Dedy Darmawansyah, Selasa 23 Agustus 2022.
Kapolsek Nagrak Iptu Teguh Putra Hidayat mengungkapkan, sabung ayam telah berjalan selama dua bulan.
"Taruhannya berarti langsung lima puluh ribu. Kurang lebih menurut hasil keterangan baru berjalan dua bulan," ungkap teguh.
Para pelaku judi sabung ayam dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman sepuluh tahun penjara.***