Ibu Hamil di Sukabumi Jadi Korban TPPO ke UEA: Tak Digaji hingga Disiksa Majikan

- 23 Agustus 2022, 20:14 WIB
Ilustrasi TKW disiksa majikan. Wanita hamil di Sukabumi jadi korban dianiaya majikan di UEA
Ilustrasi TKW disiksa majikan. Wanita hamil di Sukabumi jadi korban dianiaya majikan di UEA /Pixabay / Marcos Cola.
 
MEDIA PAKUAN - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih marak di Sukabumi. Salah satu yang berhasil diungkap adalah korban yang dikirim ke Uni Emirat Arab (UEA).
 
Polres Sukabumi baru menangkap satu tersangka berinisial NR yang menipu korbannya NN seorang wanita hamil.
 
NN (35) merupakan warga asal Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
 
 
Pada Desember 2020 lalu, dia diiming-imingi untuk bekerja di luar negeri.
 
"Korban saudari NN, umur 35 tahun, pada Desember 2020 ingin kerja ke luar negeri Uni Emirat Arab dan NR menyanggupi untuk bisa memberangkatkan NN dengan gaji sekitar 1.200 dirham dengan janji bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Uni Emirat Arab," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, di Mapolres Sukabumi, Selasa 23 Agustus 2022.
 
 
Korban saat itu terpaksa menyanggupi permintaan bekerja di luar negeri lantaran diancam untuk mengganti sejumlah biaya yang disebut sebagai administrasi.
 
"Saudara NR menyampaikan kepada NN apabila tidak jadi berangkat harus mengganti rugi sekitar 20 juta untuk biaya administrasi yang sudah diurus, sehingga mau tidak mau saudari NN dalam keadaan hamil harus berangkat," lanjut Dedy kepada awak media.
 
 
" Seiring waktu, yang bersangkutan sudah berada di Uni Emirat Arab tidak digaji sama sekali dan mendapat kekerasan dari majikan, sehingga meminta pulang dan difasilitasi oleh Kepolisian di Arab dan berkoordinasi dengan Mabes Polri dalam proses kepulangan NN ke tanah air," Sambung AKBP Dedy Darmawansyah 
 
Sejauh ini baru dua tersangka yang diamankan yakni NR dan SM yang berperan merekrut pekerja ke luar negeri. Dedy mengatakan satu tersangka masih berstatus buron.
 
 
Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti menjelaskan korban juga mendapat siksaan oleh majikannya di luar negeri.
 
"Untuk keuntungan belum didapat karena sampai disana sikorban belum dipekerjakan, malah mendapat siksaan. Kalau untuk agen sendiri dapat untung 2 juta saat diberangkatkan, sponsor ilegal," ungkap Bayu Sunarti.
 
 
Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dengan dijerat pasal 2 ayat (1), (2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 atau pasal 11 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah