Kemudian memperkuat komitmen dan peran aktif pemerintah daerah dalam melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah guna mengurangi timbulan sampah ke TPA.
Selain itu untuk memperkuat partisipasi publik dalam upaya pengurangan sampah.
Baca Juga: Lowongan Kerja PT Astra International Juli 2022, Minimal Lulusan D3 dengan 1 Formasi Kosong Saja
Baca Juga: Lowongan Kerja Telkomsigma Juli 2022, Minimal Lulusan S1 dengan Link untuk Pendaftaran Onlinenya
Surat edaran itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah dan Ketua DKM Se-Kota Sukabumi melaksanakan hal-hal sebagal berikut:
1. Menghimbau dan mengajak panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan/atau menghimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk mewadahi pembagian daging kurban;
2. Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang/daun jati).
Baca Juga: Lowongan Kerja GraPARI Telkomsel Juli 2022, Minimal Lulusan D3 dengan Satu Formasi Kosong Saja
Wadah anyaman bambu (besek) atau wadah lain yang tersedia di daerah masing-masing yang dapat digunakan ulang atau dapat dikomposkan dan tidak menimbulkan sampah plastik.
3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah terpilah di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha.