MEDIA PAKUAN - Dalam upaya penanggulangan limbah sampah, Pemerintah Kota Sukabumi membuat aturan pengurangan sampah plastik ketika Hari Raya Idul Adha.
Sehari menjelang Idul Adha pemerintah Kota Sukabumi sudah menyerukan untuk menghindari penggunaan wadah plastik sekali pakai yang berpotensi menambah penumpukan plastik.
Jumlah timbulan sampah plastik yang membludak akan berdampak buruk pada lingkungan.
Baca Juga: Pendaftaran Akpol Bintara 2022 Terbaru Telah Dibuka, Apa Saja Persyaratannya? Simak Disini
Hal itu disampaikan berdasarkan surat edaran pemerintah daerah Kota Sukabumi yang diperoleh Media Pakuan NOMOR: LH.05.04/1083/DLH tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.
Warga diminta untuk menggunakan wadah yang ramah lingkungan baik itu wadah yang terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang maupun wadah yang bisa digunakan terus menerus.
Wadah tersebut berfungsi untuk mengurangi limbah plastik sekali pakai ketika membawa daging hewan kurban.
Tujuan dilaksanakannya aturan itu sebagai pengurangan dan penanganan sampah selama penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 2022 Masehi (1443 Hijriah).
Editor: Ahmad R
Sumber: Media Pakuan