Walikota Sukabumi Kecam Pelaku Video Injak Al Qur'an, Achmad Fahmi: Jangan Terprovokasi !

- 6 Mei 2022, 13:55 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin didampingi prjabat dilingkungan Kandepag dan MUI Kota Sukabumi tengah memberikan keterangan
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin didampingi prjabat dilingkungan Kandepag dan MUI Kota Sukabumi tengah memberikan keterangan /Manaf Muhammad/
 
 
MEDIA PAKUAN - Media sosial ramai usai viral beredar video seorang pria yang diketahui merupakan warga Kota Sukabumi menginjak Al Qur'an sambil menantang umat Islam.
 
Walikota Sukabumi Achmad Fahmi tidak diam dan memilih buka suara terkait ada salah satu warganya yang sudah menjadi biang kekisruhan.
 
Melalui akun Instagram pribadi Walikota Sukabumi @achmadfahmi.smi, dia mengutuk perilaku tersebut yang dapat menimbulkan kerawanan di masyarakat.
 
 
"Sahabat Sukabumi..,
Sehubungan dengan viralnya video penistaan agama yg dilakukan oleh salah satu warga yang beralamat di Kota Sukabumi (sampai saat ini sedang diklarifikasi kebenaran alamatnya karena informasi dari aparat wilayah ybs sudah pindah ke Cianjur), tentunya sangat kita sesalkan," tulisnya, Kamis 5 Mei 2022.
 
Namun Fahmi meminta masyarakat jangan mudah terpancing emosi dengan beredarnya video itu.
 
Dia mengimbau masyarakat bisa menahan dirinya masing-masing dan menyerahkan seluruhnya kepada pihak berwajib.
 
 
"Saya menghimbau agar kaum muslimin khususnya di Kota Sukabumi tidak bertindak main hakim sendiri dan kita percayakan sepenuhnya untuk ditangani pihak aparat keamanan @polres_sukabumikota," lanjutnya.
 
Meskipun berpotensi menimbulkan konflik, dia berharap masyarakat jangan mudah terprovokasi dan bertindak semena mena.
 
"Kita mengecam kejadian yang dilakukan orang yg tidak bertanggungjawab tersebut, apalagi terjadi tepat di momen dimana kaum muslimin tengah bersukacita menyambut hari kemenangan pasca Ramadhan.
 
 
Secara khusus, saya mengucapkan terimakasih kepada pihak aparat kepolisian yg dengan cepat telah menemukan dan menahan pelaku yg saat ini sedang dalam proses penanganan di Polres Sukabumi Kota.
 
Sahabat sekalian, masih di suasana sukacita ini, mari kita saling menjaga agar #sukabumikita tetap kondusif," jelasnya dalam caption.
 
Sementara itu pihak kepolisian resor Sukabumi Kota telah mengamankan dua orang tersangka CER (25) dan SI (24) yang terlibat dari beredarnya video injak Al Qur'an.
 
 
Video tersebut viral melalui akun Facebook Dika Eka yang di-upload pada Rabu 4 Mei 2022 sekitar pukul 17.00 WIB. Kurang dari 24 jam, pihak polres Sukabumi kota berhasil meringkus pelaku yang sempat kabur ke wilayah kabupaten Sukabumi.***
 

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x