Diduga Dua Pelaku Injak Kitab Suci, Terungkap Pasangan Pasutri Asal Kota Sukabumi

- 6 Mei 2022, 13:36 WIB
Kapolres sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin ketika memberikan keterangan kepada wartawan
Kapolres sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin ketika memberikan keterangan kepada wartawan /Manaf muhammad/
 
 
MEDIA PAKUAN - Polres Sukabumi Kota berhasil meringkus pelaku penistaan agama injak Al Qur'an dan kalimat menentang umat Islam yang videonya beredar viral di internet.
 
Dari hasil pengungkapan diketahui video itu melibatkan dua orang pelaku berinisial CER (25) dan SI (24) yang merupakan warga kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi.
 
Polres Sukabumi Kota mengungkapkan kedua pelaku merupakan pasangan suami istri dan kurang harmonis.
 
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan atas dasar itu konflik keduanya memicu pembuatan video pendek menginjak Al Qur'an dan menyebut kalimat yang menantang umat Islam.
 
"Dari hasil penyelidikan, didapat modus operandi dari pelaku dimana dasar pembuatan video kurang harmonisnya hubungan rumah tangga," kata Zainal, Kamis 5 Mei 2022 malam.
 
Menurutnya, suami sering meninggalkan istri sehingga membuat sang istri kesal dan hingga pada suatu hari bersumpah di atas Al Qur'an. Namun kelakuan suami tidak berubah.
 
 
Lantaran kelakuan suami yang masih sama, pada tahun 2020 sang istri meminta sang suami untuk merekam video yang berisikan sumpah.
 
Dalam video yang direkam, sang suami mengeluarkan kata kata yang memicu keributan dengan menentang umat Islam dan menginjak Al Qur'an.
 
Video tersebut disimpan di ponsel milik sang istri dan bisa di-upload ke media sosial kapanpun ketika dia menginginkannya.
 
 
"Penyampaian dari istri bahwa dia memiliki akses media sosial ke akun suaminya, sehingga kapan saja istri bisa untuk upload," ungkapnya.
 
Lanjut Zainal, apabila suami tidak berubah dan masih berkelakuan seperti sebelumnya, istri mengancam untuk menyebarkan luaskannya di internet. 
 
Hingga pada Rabu 4 Mei 2022 mereka berdua cekcok ketika berlibur di Palabuhanratu kabupaten Sukabumi dan video tersebut di-upload ke akun Facebook suami melalui ponsel milik istrinya.
 
Usai beredar luas video singkat tersebut, netizen ramai mengomentari dan mengecam postingan tersebut, beberapa saat kemudian kedua pelaku menghapus videonya.
 
 
Meskipun sudah dihapus namun rekam jejak digital sudah terlanjur beredar luas hingga menimbulkan kegaduhan bahkan mendapat kecaman dari sejumlah pejabat yakni walikota Sukabumi Achmad Fahmi dan Wakil gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum.
 
Kedua tersangka dibekuk di sebuah restoran di kecamatan Warung Kiara kabupaten Sukabumi pada Kamis 5 Mei 2022.
 
"Alhamdulilah dari hasil informasi yang diperoleh dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berhasil diungkap," ungkapnya.
 
 
Terhadap kedua tersangka kena unsur Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang Undang Nomor 19 tahun 2016 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Selain itu Pasal 156A KUHPidana tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia ancaman 5 tahun penjara
 
Barang bukti yang diamankan pihak Polres Sukabumi Kota berupa handphone android Oppo, dua buah simcard di dalamnya dan akun di HP email suaminya.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x