Pelaku Spesialis Curanmor Dibekuk, 16 unit Sepeda Motor Diamankan: 5 Pelaku Digiring ke Mapolres Sukabumi Kota

- 1 Maret 2022, 21:29 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin tengah memeriksa kendaraan roda dua hasil pencurian
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin tengah memeriksa kendaraan roda dua hasil pencurian /Manaf muhammad/
 
MEDIA PAKUAN - Belasan sepeda motor hasil curian berjejer di halaman Mapolres Sukabumi Kota.
 
Dari keterangan kepolisian, 16 unit sepeda motor tersebut merupakan hasil dari pengungkapan curanmor selama operasi Lodaya 2022.
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan pengungkapan curanmor tersebut terungkap dalam operasi Lodaya 2022 yang berlangsung dari 17 hingga 26 Februari 2022.
 
 
 
"Kami berhasil mendapatkan satu pelaku yang menjadi TO (target operasi) di operasi jaran ini dengan inisial LI (28) kemudian empat pelaku non TO dengan inisial MR aliasi K alias A (31) kemudian AR alias O (38) kemudian R alias Y (37) dan RS alias G (30)," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin, Selasa 1 Maret 2022.
 
Zainal menjelaskan pengungkapan tersebut berasal dari tiga laporan kepolisian yang terdapat di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota yaitu Lembursitu, Sukalarang, dan Gunungpuyuh.
 
 
 
"Dari hasil pemeriksaan kami terhadap para tersangka ini makankemudian mereka melakukan kegiatan tindak pidana ini modus operandinya dengan cara merusak kunci kontak dengan kunci palsu atau letter T dan mengambil kendaraan korban," pungkasnya.
 
Selain itu Zainal mengatakan para pelaku disinyalir merupakan 'pemain lama' dalam melakukan aksi curanmor.
 
Mereka menjalankan aksinya dengan mengincar sepeda motor yang terletak baik di halaman rumah maupun di area parkiran.
 
 
"Kalau situasi memungkinkan tindak pidana ini bisa dilakukan pengambilan itu roda dua hanya bisa dilakukan beberapa detik saja," 
 
Selain 16 unit sepeda motor berbagai merk yang diamankan, barang bukti lainnya adalah dua buah kunci kontak asli sepeda motor, satu buah gagang kunci letter T, satu buah mata kunci letter T, satu buah mata pembuka tutup kunci kontak, dan tiga potong baju. 
 
 
Pelaku terjerat pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
 
"Kami menyampaikan kepada masyarakt untuk bisa menambah keamanan. Bagi masyarakat yang dalam kurun waktu satu tahun ini, kehilangan kendaraan bisa mendatangi polres sukabumi kota kemudian membawa dokumen yang sah barang kali dari 16 unit yang diamankan ini terdapat unit yang dimilik pihak warga tersebut," katanya di Mapolres Sukabumi Kota.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x