MEDIA PAKUAN - MRS (18) tahanan kasus narkoba menikahi gadis pujaannya di Masjid At - Taqwa Polres Sukabumi Kota.
Dengan mahar Rp. 200 Ribu rupiah dan seperangkat alat Sholat, dia menyatakan ijab-kabul mengawini MA (17).
Perkawinan yang berlangsung di Polres Sukabumi Kota setelah memperoleh ijin dan kemanusian, Senin 28 Februari 2022.
Baca Juga: Ratusan Jamaah Umroh Dunia Termasuk Indonesia Ditolak Masjid Nabawi, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, 27 Negara Uni Eropa Kirim Pasokan Persenjataan Ke Ukraina untuk Lawan Rusia
Haru biru kedua pasangan saat menyampaikan ijab kabul. Begitupun keluarga tahanan dan pembelai perempuan
"Kami memberikan izin kepada seorang tahanan yang merupakan tersangka kasus narkoba untuk menikahi kekasihnya atas dasar kemanusiaan, " ujar Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Sukabumi Kota Iptu Saribuono.
Baca Juga: Pasca Ancam Barat, Putin Kini Tempatkan Pasukan Nuklirnya dalam Siaga Tempur