Sabu-sabu Senilai Rp4 Miliar Disita, Polres Sukabumi Kota Gagalkan Aksi Sindikat Narkoba Antar Provinsi

- 1 Maret 2022, 21:15 WIB
Kapolres Sukabumi kota, AKBP Sy Zainal Abidin tengah memperlihatkan sabu sabu senilai Rp4 miliar
Kapolres Sukabumi kota, AKBP Sy Zainal Abidin tengah memperlihatkan sabu sabu senilai Rp4 miliar /Manaf Muhammad/
 
MEDIA PAKUAN - Peredaran narkoba dan obat obatan terlarang di wilayah Sukabumi yang berhasil diungkap pihak kepolisian diketahui terjaring dengan sindikat antar provinsi.
 
Satuan narkoba Polres Sukabumi Kota menggagalkan peredaran barang haram tersebut usai melakukan pengembangan selama kurang lebih satu bulan pada Februari 2022.
 
Terdapat sembilan kasus peredaran narkoba dan obat obatan terlarang sepanjang Februari 2022 dengan 12 tersangka yang diamankan Polres Sukabumi Kota.
 
 
 
 
Dari sembilan kasus tersebut, ada satu kasus yang menjadi sorotan karena terlibat dalam sindikat antar provinsi.
 
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan dari satu kasus tersebut barang bukti yang diamankan kurang lebih sebanyak 3kg narkotika jenis sabu.
 
Dari satu kasus tersebut barang bukti yang diamankan sebanyak 3 kilogram untuk kronologisnya sekitar tanggal 16 Februari 2022 itu satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan Lidik.
 
 
"Dari hasil penyelidikan tersebut kemudian berhasil mengamankan HR dan IK di wilayah Lembursitu dengan barang bukti yang berhasil diamankan seberat 4,5 gram," ucap Zainal Abidin, Selasa 1 Maret 2022.
 
Setelah mengamankan dua pelaku tersebut, Zainal mengungkapkan pengembangan dilakukan hingga ditemukan 3 kilogram sabu yang disembunyikan di bawah kandang ayam.
 
 
"Kemudian dilakukan penggeledahan di sebuah lokasi di wilayah Lembursitu juga maka kemudian berhasil mengamankan barang bukti seberat 3 kilogram dan ditemukan di bawah kandang ayam," ungkapnya.
 
Pengembangan pun berlanjut. Zainal menuturkan jaringan ini melibatkan sindikat narkoba antar provinsi. 
 
"Kemudian dilakukan pengembangan sehingga kemudian berhasil mengamankan satu lagi pelaku inisialnya DJ di wilayah kabupaten Bandung," tuturnya.
 
 
"Dari Jakarta dibawa ke Sukabumi dan rencana akan diteruskan ke Bandung," pungkasnya.
 
Lanjutnya, modus operandi yang dilakukan dengan cara transaksi uang melalui kemudian bertemu secara langsung untuk memberikan barang haram tersebut.
 
Dia mengatakan  modus yang dipergunakan mereka melakukan peredaran ini dengan modus transfer kemudian bertemu secara langsung atau menempel terhadap barang bukti yang berhasil diamankan.
 
 
"Kami amankan 3 kilogram itu terjadi antar lintas provinsi yang kemudian barang bukti masih utuh belum kemudian dipecah dan dapat kemudian diamankan satnarkoba," paparnya.
 
Tambah Zainal, wilayah Sukabumi hanya sebagai jalur transit penyaluran narkoba dengan tujuan utama di luar Kota Sukabumi.
 
"Tapi rencana untuk barang bukti seberat 3 kilogram ini akan diedarkan di luar kota jadi di sini hanya sebatas transit saja,"katanya
 
 
Diaengatakan  dari keterangan dari para tersangka mereka sudah residivis mereka bertemu di sebuah LP yang sama untuk kemudian menjalankan atau melaksanakan aksinya mungkin sudah bukan pemain baru," tandasnya.
 
Selain itu Zainal menjelaskan dari hasil pengungkapan ini barang bukti yang diamankan dapat ditaksir mencapai miliaran rupiah.
 
"Kalau nilai nominalnya kurang lebih Rp4 miliar rupiah, dari barang bukti yang diamankan ini kalau kemudian kita hitung ada andaikata ini kemudian bisa beredar di lapangan maka kemudian kita sudah bisa menyelamatkan kurang lebih 10 ribu orang pengguna dari pengguna ini," cetusnya.
 
 
Kapolres Sukabumi Kota mengatakan lasal yang diterapkan kepada para tersangka yaitu pasal 111, 112, 114 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun sampai dengan seumur hidup penjara.
 
"Kemudian pasal 62 undang undang nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196, 197 undang undang nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,"katanya.
 
 
Secara umum hasil pengungkapan yang dilakukan Polres Sukabumi Kota selama bulan Februari terdapat barang bukti yang berhasil diamankan berupa sabu seberat 3.102,05 gram.
 
Obat berbahaya jenis tramadol sebanyak 369 butir, jenis hexymer sebanyak 4.088 butir, kemudian dextro sebanyak 560 butir, trihex sebanyak 650 butir, serta psikotropika jenis Riklona sebanyak 5 butir.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x