Formasi Desak DPRD Terbitkan Perda Pelestarian Bahasa Sunda

- 28 Januari 2022, 18:18 WIB
Forum Masyarakat Sunda Kota Sukabumi (Formasi) menggelar aksi tuntutan terhadap pernyataan anggota DPR RI fraksi PDI-P Arteria Dahlan yang dianggap melecehkan bahasa Sunda di depan gedung DPRD Kota Sukabumi, Jum'at 28 Januari 2022.
Forum Masyarakat Sunda Kota Sukabumi (Formasi) menggelar aksi tuntutan terhadap pernyataan anggota DPR RI fraksi PDI-P Arteria Dahlan yang dianggap melecehkan bahasa Sunda di depan gedung DPRD Kota Sukabumi, Jum'at 28 Januari 2022. /Manaf Muhammad
 
MEDIA PAKUAN-Forum Masyarakat Sunda Kota Sukabumi (Formasi) menggelar aksi tuntutan terhadap pernyataan anggota DPR RI fraksi PDI-P Arteria Dahlan yang dianggap melecehkan Bahasa Sunda, Jumat 28 Januari 2022.
 
Massa berkumpul di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi. Tuntutan dibacakan salah satu tokoh masyarakat dan praktisi budaya Sukabumi, KH Muhammad Fajar Laksana.
Adapun isi tuntutan yang disampaikan sebagai berikut : 
 
1. Mengutuk keras pernyataan saudara Arteria Dahlan dan mengharamkan untuk menginjak bumi Sunda
 
2. Mengusulkan kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk memecat beliau sebagai anggota partai dan memberhentikan sebagai anggota DPR RI
 
3. Mendesak kepada Majelis Kehormatan Dewan DPR RI untuk segera memproses pelanggaran kode etik dan penistaan budaya dan bahasa Sunda oleh saudara Arteria Dahlan
 
4. Mendesak kepada DPRD Kota Sukabumi dan Walikota Sukabumi agar segera menyurati Majelis Kehormatan Dewan DPR RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR RI dan penistaan budaya dan bahasa Sunda
 
5. Segera membuat Perda Kota Sukabumi tentang pelestarian seni dan budaya Sunda sesuai amanat undang-undang republik Indonesia nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan
6. Memperhatikan secara serius muatan lokal dan pembelajaran bahasa dan budaya Sunda dalam pembelajaran di tiap jenjang pendidikan
 
7. Menghidupkan kembali kewajiban berbahasa Sunda dalam lingkup pemerintahan dan protokoler Kenegaraan di wilayah hukum Kota Sukabumi dan menganjurkan untuk mengutamakan bahasa Sunda sebagai Bahasa Ibu dalam percakapan sehari-hari.***

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x