Kejari Cibadak Giring Dua Mantan Pejabat di Kantor DPRD Kabupaten Sukabumi: Digiring ke Lapas Warungkiara

- 18 Desember 2021, 09:11 WIB
Dua mantan pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi  tengah diperiksa sebelum ditetapkan tersangka dan digiring ke lapas Warungkiara
Dua mantan pejabat dilingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi tengah diperiksa sebelum ditetapkan tersangka dan digiring ke lapas Warungkiara /Manaf Muhammad/
 
MEDIA PAKUAN - Penyalahgunaan anggaran negara dilakukan oleh dua mantan pejabat di lingkungan  kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yakni SK dan MS.
 
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis 9 Desember 2021.
 
Sebelumnya kedua tersangka bertugas di DPRD kabupaten Sukabumi periode Januari 2014 hingga Juni 2018 dengan SK menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada sekretariat DPRD kabupaten Sukabumi.
 
 
Sementara MS sebagai sekretaris DPRD kabupaten Sukabumi.
 
"Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara," kata Kepala Kejari kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto kepada wartawan, Jum'at 17 Desember 2021.
 
Bambang mengatakan keduanya menyelewengkan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan-operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
 
 
Kedua tersangka maling uang rakyat ini dijerat hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan maksimal pidana penjara 20 tahun.
 
Sementara total kerugian yang ditimbulkan, Bambang menyebut mencapai angka ratusan juta rupiah.
 
 
"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 778.190.172," ucap Bambang di Sukabumi.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah