MEDIA PAKUAN - Penyalahgunaan anggaran negara dilakukan oleh dua mantan pejabat di lingkungan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi yakni SK dan MS.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi pada Kamis 9 Desember 2021.
Sebelumnya kedua tersangka bertugas di DPRD kabupaten Sukabumi periode Januari 2014 hingga Juni 2018 dengan SK menjabat sebagai bendahara pengeluaran pada sekretariat DPRD kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Taliban Bubarkan Praktek Prostitusi di Kabul, Pelacur Wanita Diganti dengan Domba dan Unta
Sementara MS sebagai sekretaris DPRD kabupaten Sukabumi.
"Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari ke depan dan akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara," kata Kepala Kejari kabupaten Sukabumi Bambang Yunianto kepada wartawan, Jum'at 17 Desember 2021.
Bambang mengatakan keduanya menyelewengkan anggaran pemeliharaan rutin mobil jabatan-operasional sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 di Lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Baca Juga: Hebohkan Dunia! Pangeran Arab Saudi Menawarkan 139 Miliar, Untuk Satu Malam dengan Kim Kardashian
Kedua tersangka maling uang rakyat ini dijerat hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan maksimal pidana penjara 20 tahun.
Sementara total kerugian yang ditimbulkan, Bambang menyebut mencapai angka ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Wanita ini Harus Melayani 12 Orang Dalam Satu Rumah, TKW: Kata Tetangga Kamu Harus Hati Hati
"Kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan Laporan Hasil Audit dari BPKP Perwakilan Jawa Barat sebesar Rp. 778.190.172," ucap Bambang di Sukabumi.***