Pasca Kota Sukabumi Dinyatakan PPKM Level 2, Polres Sukabumi Kota lakukan Penegakan Prokes di Pusat Keramaian

- 5 Februari 2022, 17:38 WIB
Anggota Polwan Polres Sukabumi Kota bagikan masker seiring mulai merangkak kenaikan Covid-19
Anggota Polwan Polres Sukabumi Kota bagikan masker seiring mulai merangkak kenaikan Covid-19 /Ahmad Rayadie/

MEDIA PAKUAN - Berdasarkan Inmendagri nomor 6 tahun 2022, wilayah Kota Sukabumi berada pada PPKM Level 2.

Berbagai upaya pun terus dilakukan Polres Sukabumi Kota untuk menekan angka penyebaran covid-19.

Salah satunya dengan Kegiatan penegakan protokol Kesehatan di sejumlah pusat-pusat keramaian yang ada di Kota Sukabumi, Sabtu 5 Februari 2022.

Baca Juga: Gemparkan Umat Muslim Dunia! Keluar Asap di Depan Ka'bah, Apa yang Sebenarnya Terjadi, kok Bisa?

Baca Juga: Berhasil Terekam Kamera, Tenyata Masih Ada Jemaah Umroh yang Lakukan Sangat Terlarang Ini

Baca Juga: Sangat Fatal! Masih Banyak Jemaah Umroh yang Lakukan 5 Hal Haram Ini di Tanah Suci, Apa Sajakah Itu?

Mulai dari kawasan Pedestrian Jalan Ahmad Yani, lapang merdeka, jalan RE. Martadinata, Toserba Yogya hingga Toserba Selamat. 

Pusat perkotaan yang ramai pengunjung menjadi target sasaran kegiatan penegakan protokol Kesehatan ini.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, melalui Kasi Humas Iptu Astuti Setyaningsih mengatakan menyikapi situasi angka penyebaran Covid - 19 yang cukup pesat.

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x