Buser Polres Sukabumi Kota Ungkap Kos Berdarah di Kota Sukabumi, Zaenal Abidin: Dua Pelajar Korban Salah Sasar

- 21 Desember 2021, 17:01 WIB
Kapolres Sukabumi kota AKBP Zainal Abidin tengah meminta keterangan pelaku penganiayaan di kos-kosan
Kapolres Sukabumi kota AKBP Zainal Abidin tengah meminta keterangan pelaku penganiayaan di kos-kosan /Manaf muhammad/

 

MEDIA PAKUAN - Kasus kos kosan berdarah di Kelurahan Karamat kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi pada Minggu 12 Desember 2021 dini hari lalu berhasil diungkap satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Dari hasil pengembangan, penyebab kos kosan berdarah di Karamat Kota Sukabumi tersebut berasal dari pembacokan yang dilakukan dua orang dengan motif balas dendam.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan salah satu pelaku EAK (22) ditangkap dengan TKP wilayah kecamatan Warudoyong pada pukul 11.30 WIB dalam kurun waktu kurang dari 24 jam usai kejadian pembacokan.

Baca Juga: Pertemuan Dua Keluarga antara The Halilintar dan The Hermansyah, Semuanya Menangis Haru

"Untuk pelaku lainnya berinisial RJ (21) ditangkap di wilayah Kecamatan Purabaya pada Kamis 16 Desember 2021 sekira pukul 06.30 WIB," ucap Zainal Abidin di Mapolres Sukabumi Kota, Selasa 21 Desember 2021.

Zainal menambahkan kedua pelaku dilatarbelakangi balas dendam namun mereka membacok korban yang bukan merupakan target sasaran.

Baca Juga: Potret Hangat Baim Wong Peluk Baby Kenzo, Netizen sebut Mirip Kiano

"Karena tidak terima akhirnya pelaku merasa dendam dan mencari keberadaan pelaku yang bertempat tinggal di Kosan yang beralamat di Jalan Keramat, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, tepatnya di lantai 2 kamar no 11 paling ujung," ungkapnya.

Sementara itu, korban yang masih berstatus pelajar yakni MFSI (17) dan AM (18) merupakan target salah sasaran dari sasaran utama pelaku yakni B yang saat itu tidak berada di lokasi.

Baca Juga: 7 Pemain Termahal Timnas Indonesia di Piala AFF 2020, Asnawi Mangkualam Tertinggi


"Pelaku EAK bersama pelaku RJ merencanakan aksi penyerangan ke alamat tersebut, sehingga kedua pelaku menuju kosan dengan membawa senjata tajam,"katanya.

Dia mengatakan kemudian pelaku mengetuk pintu yang mana pada saat korban membuka pintu kedua pelaku langsung melakukan pembacokan, dan pelaku pada saat melakukan aksinya terpengaruhi minuman alkohol

"Posisi kedua korban itu memang berada di kamar kos, yang sedang numpang nginap atau bermalam, sedangkan yang menjadi sasaran mereka pada saat itu sedang tidak berada di situ," paparnya.

Baca Juga: Kebun Binatang Bronx Amerika Serikat, Berhasil Lahirkan Kadal Raksasa

Saat ini korban sedang dilakukan penanganan medis di RS Bhayangkara Setukpa Kota Sukabumi. Selain itu dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bilah patimura

Para pelaku dikenakan hukuman berdasarkan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 

Sebelumnya warga di kelurahan Karamat kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi sempat digegerkan dengan keributan pada dini hari yang berasal dari sebuah kos kosan. Setelah itu ditemui bercak darah di sekitar area kos kosan tersebut.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x