Rugikan Negara Rp152,5 Miliar, KPK Dakwa tiga Orang Terkait Dugaan Kasus Korupsi Lahan di Jakarta Timur

- 28 Oktober 2021, 16:42 WIB
gedung kpk, KPK dakwa tiga orang terkait kasus dugaan korupsi tanah
gedung kpk, KPK dakwa tiga orang terkait kasus dugaan korupsi tanah /Dok / Kpk.go.id

MEDIA PAKUAN - Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan tanah di di Munjul, Jakarta Timur terus berlanjut.

Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga orang pihak swasta terkait kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekira Rp152,2 miliar tersebut.

jaksa penuntut umum KPK, Wawan Yunarwanto menrangkan tiga orang terdakwa tersebut yakni Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian; Wakil Direktur PT Adonara, Anja Runtuwene; dan Direktur PT Aldira Berkah, Rudy Hartono Iskandar.

"Yaitu merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp152.565.440.000," katanya, dikutip dari laman pmjnews.com pada Kamis, 28 Oktober 2021.

Baca Juga: Diduga Gangguan Jiwa, Suami Tega Hantam Istri dengan Tabung Gas Hingga Tewas

Selain atas kasus dugaan korupsi lahan, ketigaterdakwa juga didakwa memperkaya PT Adonara sejumlah Rp152,5 miliar.

Jaksa menjelaskan pada November 2018 Yoory menyampaikan kepada Tommy Adrian selaku Direktur PT Adonara Propertindo bahwa PD Sarana Jaya sedang mencari tanah untuk melaksanakan program rumah DP 0 Rupiah.

KPK menyatakan, Perumda Sarana Jaya atas perintah Yoory membayar total Rp152,5 miliar kepada Anja Runtuwene. Namun, lembaga anti rasuah menganggap pembayaran atas pembelian tanah itu tidak mempunyai nilai manfaat, karena tidak bisa dipergunakan untuk program DP 0 Rupiah.

KPK menyebut sebenarnya bawahan Yoory sudah beberapa kali melakukan kajian. Hasilnya, tanah Munjul dianggap tidak layak untuk dijadikan hunian. Namun, Yoory tetap memerintahkan pembayaran tersebut.***

Halaman:

Editor: Adi Ramadhan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x