MEDIA PAKUAN-Aksi penjambretan di Kampung Telagasari Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi gagal. Korban melawan dan pelaku tertangkap.
Korban bernama FG (27) memesan pecel lele di warung
pada Sabtu 11 Desember 2021 malam, FG sedang memesan pecel lele di sebuah warung sisi jalan di Kampung Telagasari RT 05 RW 06 Desa Sirnaresmi Kecamatan Gunungguruh Kabupaten Sukabumi, Sabtu, 11 Desember 2021.
Baca Juga: KH Muhammad Fajar Laksana Dinobatkan Sebagai Pendekar Pencak Silat Jabar, Ini Kontribusinya
Pada saat bersamaan pelaku copet yakni BR (19) bersama teman nya R (18) juga datang ke warung tersebut dengan berpura-pura memesan pecel lele.
"Saat itu, korban sedang menunggu pesanannya, tiba-tiba dua laki-laki mengendarai Honda beat warna hitam, satu orang masuk dan pura - pura memesan pecel lele dengan menyodorkan uang Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah) dan dilayani oleh pedagang pecel lele. Namun pelaku memperlihatkan gelagat yang mencurigakan, kemudian pelaku BR berlari dan merebut handphone milik korban," ujar Kapolsek Gunungguruh IPTU Didin Waslidin, Minggu 12 Desember 2021.
Namun upaya penjambret tersebut gagal lantaran korban dengan sigap mengejar dan menarik baju pelaku hingga terjatuh dari sepeda motor yang mereka kendarai.
Kedua pelaku langsung diamankan warga sekitar dan tidak lama berselang polisi dari kepolisian sektor Gunungguruh resor Sukabumi Kota tiba di lokasi.
Baca Juga: Latihan Pembentukan SPORC Berakhir di Pelabuhan Ratu, Ini Pesan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar
"Petugas yang datang ke lokasi mengamankan handphone merk oppo dan sepeda motor pelaku. Kedua pelaku BR dan R langsung di bawa ke Mapolsek Gunungguruh untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut," ucapnya.
"Sedangkan pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku yakni pasal 363 ayat 1 (4) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun," kata Didin.
Upaya penertiban dari gangguan Kamtibmas terus ditingkatkan oleh Polres Sukabumi Kota untuk mencegah kejahatan maupun tindakan melanggar hukum lainnya.***