MEDIA PAKUAN - Ratusan butir obat berbahaya diamankan personil satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota.
Selain menyita obat tanpa izin edar saat lakukan penggeledahan. Polisi mengamankan E (20) warga di Jalan Sriwedari Kelurahan Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Perempuan itu diamankan karena kedapatan memperjualbelikan barang haram. Sekaligus membuka praktek prostitusi kepada pelanggannya.
Bahkan dari hasil mengembangkan unit buru sergap Satnarkoba turut membeku N (48) di Jalan Siliwangi Gg. H. Maksudi II Rt. 001/006 Kelurahan Kobonjati Kecamatan Cikole Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY. Zainal Abidin, mengatakan dalam serangkaian Operasi Antik Lodaya 2021 dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota telah melakukan penegakan hukum terhadap 2 kasus dengan 2 pelaku.
"Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan obat berbahaya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, " katanya.
Berdasarkan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba, E diamankan di tkp pertama dan N diamankan di tkp kedua.