Adapun obat berbahaya yang berhasil diamankan, kata dia, sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome, 4 butir Tramadil HCI dan 2 (dua) unit Handphone berbagai merk.
"Dari penggeledahan dan pengungkapan dari 2 tkp ini maka kemudian obat berbahaya berhasil diamankan sebanyak 201 butir Hexymer, 54 butir Dexamethasome , dan 4 butir Tramadol HCI, " katanya.
Zainal mengatakan modus yang dipergunakan adalah yang bersangkutan melakukan penjualan secara langsung maupun melalui kurir namun yang special dari kegiatan pengungkapan kali ini obat - obatan tersebut kemudian.
"Mereka pasarkan juga terhadap pelanggan mereka, dalam arti kata bahwa yang bersangkutan ini kemudian melakukan praktek prostitusi ditempat kontrakannya,"katanya
Ia juga menyebutkan, pasal yang diterapkan 196 dan pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***