MEDIA PAKUAN-DPRD Kota Sukabumi menetapkan Raperda Kota Sukabumi tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2041 pada paripurna yang berlangsung digedung dewan, Jumat, 19 November 2021.
Paripurna dipimpi Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jona Arizona,dihadiri Wakil Wali Kota Sukabumi, H. Andri Setiawan Hamami yang sekaligus membacakan pendapat akhir Wali Kota Sukabumi.
Andri mengatakan, perubahan tata ruang sangat diharapkan karena adanya perubahan status tanah menjadi kawasan ekonomi.
"Perubahan tata ruang ini memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat," katanya usai paripurna.
Perubahan dalam RTRW Kota Sukabumi mencaai 30 persen dari RTRW tahun 2012-2021."Perubahan antara lain, jalan nasional menjadi jalan kota, lalu kawasan eks terminal yang tadinya kawasan hijau menjadai kawasan ekonomi," ujar Andri.
Waki Wali Kota berterimakasih kepada DPRD yangg menggodok raperda ini dalam waktu singkat, tapi bisa memberikan perubahan yang besar.
Konsekwensi dari perubahan ini kata dia akan berdampak terhadap APBD Kota Sukabumi.
"Dalam rancanagan itu banyak perubahan tata ruang, tentu akan berdampak terhadap APBD Kota Sukabumi. Ini konsekwensi kalau ada perubahan status jalan dari nasional ke kota berarti akan ada pergeseran APBD," katanya.