Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi Sebut Perumahan Nobel Residence Berstatus Ilegal

- 17 November 2021, 15:08 WIB
Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi Sebut Perumahan Nobel Residence Berstatus Ilegal
Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi Sebut Perumahan Nobel Residence Berstatus Ilegal /Foto oleh Jessica Bryant dari Pexels/

MEDIA PAKUAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi melarang aktivitas pembangunan di perumahan NR (Nobel Residence) yang saat ini berstatus ilegal.

Langkah ini diambil Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi karena dari bukti dan berkas yang diterima, pengembang menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tunggal atau pribadi bukan IMB perumahan.

Hal ini diketahui Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi setelah mendapat aduan dari warga sekitar yang tidak pernah mendapat sosialisasi dan kesepakatan sejak pertama kali pembangunan kurang lebih tiga tahun lalu.

Baca Juga: Bikin Geram! Rizki DA Ucapkan Sebutan 'Bukan Istri' Pada Nadya Mustika di Moment Ulang Tahun.

Dari sana Dinas menemukan bahwa di kawasan perumahan seluas lebih dari 5.000m² tersebut sudah turun IMB sebanyak kurang lebih 40 atas nama perorangan yang-beda.

Fakta yang baru disadari oleh Dinas DPMPTSP ini langsung ditindaklanjuti dengan larangan sementara aktivitas pembangunan rumah di kawasan perum tersebut. Bahkan dinas menyatakan bahwa tanah tersebut bersifat ilegal karena sudah dikomersilkan meskipun tidak menghindari izin perumahan.

"Di rumah tinggal pribadi itu lah jadi walaupun tidak ada persetujuan pembangunan dari kita bisa keluarkan tapi di saat membangun perumahan klaster harus melalui kajian yang lainnya dan jika tetap mau mengajukan permohonan perumahan maka dia harus mengikuti aturan persyaratan untuk komersil untuk sementara ini kami akan menggugurkan IMB karena sudah ada klausul bahwa ada alih fungsi harus tetap berhenti," kata kepala bidang Perizinan pada DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepuloh kepada Media Pakuan, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Baby Gala Bikin Menangis Warganet, Panggil-Panggil Mamah

Saepuloh menambahkan IMB tunggal yang digunakan di sana akan gugur otomatis selama 6 bulan berturut-turut apabila tidak ada pembangunan.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x