DPMPTSP Kota Sukabumi Ancam Cabut Izin Perum Nobel Residence, Ini Masalahnya

- 16 November 2021, 17:26 WIB
Pembangunan perumahan di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi dikeluhkan warga setempat/Manaf Muhammad.
Pembangunan perumahan di Kelurahan Karangtengah, Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi dikeluhkan warga setempat/Manaf Muhammad. /
 
MEDIA PAKUAN-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi memastikan memberhentikan sementara pembangunan dan mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan Nobel Residence. 
 
Tindakan tegas diambil lantaran pengembang tidak menempuh prosedur yang telah ditentukan pemerintah.
 
"Konsekuensinya kalau mereka tidak memenuhi persyaratan perumahan, kita tutup serta mencabut IMB atas nama karyawan, keluarga serta warga," tegas Kepala Bidang Perizinan DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepuloh, Selasa, 16 November 2021
 
Sebelumnya, Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi memberi IMB tunggal kepada pengembang terseut lantaran pegajuannya hanya untuk satu rumah.
 
Namun seiring berjalannya waktu, pihak pengembang mengajukan izin pembangunan satu persatu hingga saat ini mencapai puluhan petak.
 
Rumah dibangun diatas satu bidan tanah seluas 5.000m². Lokasinya di RT 03 RW 010 Jalan Merbabu Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi.
Bahkan, ada lahan yang longsor sehingga mengancam lahan dan rumah warga setempat. 
 
"Hari ini kami mendatangi pihak yang membangun, kaitannya dengan apa yang sudah terjadi. Mereka (pengembang) diminta secepatnya untuk merehabilitasi longsor dan seandainya mereka akan mengubah untuk perumahan komersil harus mengajukan permohonan ulang, karena IMB perumahan berbeda dengan IMB tunggal," kata Saepuloh.
 
Keputusan yang diambil Dinas DPMPTSP tersebut dilakukan setelah didatangi puluhan warga RT 05 RW 17 Kelurahan Karang Tengah Kecamatan Gunungpuyuh Kota Sukabumi yang merupakan warga sekitar perumahan.
 
Warga mengaku tidak menerima pemberitahuan dari pihak pengembang mengenai rencana pembangunan perumahan di kawasan tersebut. 
"Ternyata pembangunan perumahan sudah tiga tahun, tapi kami tidak tahu," kata Hadi Sunarto, warga RT 05 RW 017 ketika mengadukan kejadian itu ke Kantor DPMPTSP Kota Sukabumi.
Sepengetahuannya, lokasi tersebut hanya untuk lahan kavling. Namun warga mendapati adanya brosur penjualan rumah. 
"Hari ini kami ke dinas perizinan menanyakan perkara izin dari pengembang. Tiga tahun sudah berjalan tapi pihak dinas tidak tahu ada pembangunan perumahan. Ada brosur dan ada kavling sebanyak 60 unit, itu artinya pemerintah telah "dikadali" oleh pengusaha tersebut," tegasnya.
 
Warga sekitar merasa cemas lantaran telah beberapa kali terjadi longsor dan banjir ketika turun hujan. Sebab, posisi lahan perumahan lebih tinggi dari pemukiman warga RT 05 RW 017. 
 
Hadi menyayangkan kurang sigapnya dinas yang membidangi perizinan terhadap pihak pengembang. Padahal, pembangunan sudah berlangsung lama.
 
Saat pengajuan izin, kata Hadi, DPMPTSP seharusnya mengetahui lokasi dan tujuan komersial pengembang.
 
"Tuntutan kami adalah supaya tempat tersebut tidak membahayakan warga sekitar, tolong dihentikan pembangunannya,' katanya.
 
"Selain itu, tolong dikaji ulang mengenai AMDAL dan dampak lingkungan terhadap warga sekitar RT 05. Kalau itu tidak dilaksanakan, kami akan melakukan demo," ucapnya.
Selain terdapat brosur perumahan, kata Hadi, indikasi lain dibangunnya perumahan untuk tujuan komersil, di kawasan perumahan tersebut ada kantor pemasaran dan berlokasi persis di sisi Jalan Merbabu, sebagai jalan utama warga.***

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x