Sementara ini, Dinas DPMPTSP melarang aktivitas pembangunan pembangunan karena tidak ada IMB perumahan yang harus melalui berbagai kajian dan izin warga sekitar.
"Kita akan berhenti bekerja sebelum persyaratan yang kita minta terpenuhi sehingga mereka tidak boleh ada aktivitas pembangunan di rumahnya karena kegiatan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan IMB yang kita keluarkan beberapa fitur yang dihilangkan jadi sudah jelas kalusul itu tidak berlaku lagi IMB yang digunakan ," katanya.
"Sejak kemarin kita sudah menutup sementara secara lisan, namun apabila tetap ada ataupun tidak diindahkan maka mungkin ada Satpol PP yang mengucapkan," ucapnya.
Saat ini Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi menunggu klausul dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang (PUTR) yang mengkaji penataan penataan kawasan tersebut.
Sebab beberapa hari sebelumnya terjadi bencana tanah longsor yang disebabkan oleh sistem irigasi yang tidak terancang dengan baik sehingga air hujan turun ke lahan warga di bawah.
Posisi perumahan ilegal tersebut di atas tebing yang tidak memiliki penyangga sehingga air hujan langsung ke bawah kontur tanah labil dan terjadi longsor beberapa kali.
"Untuk menarik IMB, kami masih menunggu klausul dari Dinas PUTR mengenai kajian tata ruang. Sementara ini IMB tunggal akan gugur ketika tidak ada pembangunan selama 6 bulan," di Kota Sukabumi.***