Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi Sebut Perumahan Nobel Residence Berstatus Ilegal

- 17 November 2021, 15:08 WIB
Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi Sebut Perumahan Nobel Residence Berstatus Ilegal
Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi Sebut Perumahan Nobel Residence Berstatus Ilegal /Foto oleh Jessica Bryant dari Pexels/

MEDIA PAKUAN - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Sukabumi melarang aktivitas pembangunan di perumahan NR (Nobel Residence) yang saat ini berstatus ilegal.

Langkah ini diambil Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi karena dari bukti dan berkas yang diterima, pengembang menggunakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tunggal atau pribadi bukan IMB perumahan.

Hal ini diketahui Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi setelah mendapat aduan dari warga sekitar yang tidak pernah mendapat sosialisasi dan kesepakatan sejak pertama kali pembangunan kurang lebih tiga tahun lalu.

Baca Juga: Bikin Geram! Rizki DA Ucapkan Sebutan 'Bukan Istri' Pada Nadya Mustika di Moment Ulang Tahun.

Dari sana Dinas menemukan bahwa di kawasan perumahan seluas lebih dari 5.000m² tersebut sudah turun IMB sebanyak kurang lebih 40 atas nama perorangan yang-beda.

Fakta yang baru disadari oleh Dinas DPMPTSP ini langsung ditindaklanjuti dengan larangan sementara aktivitas pembangunan rumah di kawasan perum tersebut. Bahkan dinas menyatakan bahwa tanah tersebut bersifat ilegal karena sudah dikomersilkan meskipun tidak menghindari izin perumahan.

"Di rumah tinggal pribadi itu lah jadi walaupun tidak ada persetujuan pembangunan dari kita bisa keluarkan tapi di saat membangun perumahan klaster harus melalui kajian yang lainnya dan jika tetap mau mengajukan permohonan perumahan maka dia harus mengikuti aturan persyaratan untuk komersil untuk sementara ini kami akan menggugurkan IMB karena sudah ada klausul bahwa ada alih fungsi harus tetap berhenti," kata kepala bidang Perizinan pada DPMPTSP Kota Sukabumi, Saepuloh kepada Media Pakuan, Rabu 17 November 2021.

Baca Juga: Baby Gala Bikin Menangis Warganet, Panggil-Panggil Mamah

Saepuloh menambahkan IMB tunggal yang digunakan di sana akan gugur otomatis selama 6 bulan berturut-turut apabila tidak ada pembangunan.

Sementara ini, Dinas DPMPTSP melarang aktivitas pembangunan pembangunan karena tidak ada IMB perumahan yang harus melalui berbagai kajian dan izin warga sekitar.

"Kita akan berhenti bekerja sebelum persyaratan yang kita minta terpenuhi sehingga mereka tidak boleh ada aktivitas pembangunan di rumahnya karena kegiatan pembangunan tersebut tidak sesuai dengan IMB yang kita keluarkan beberapa fitur yang dihilangkan jadi sudah jelas kalusul itu tidak berlaku lagi IMB yang digunakan ," katanya.

"Sejak kemarin kita sudah menutup sementara secara lisan, namun apabila tetap ada ataupun tidak diindahkan maka mungkin ada Satpol PP yang mengucapkan," ucapnya.

Baca Juga: Rahasia Pria Arab Saudi Tetap Rukun Walau Punya 2 Istri Beda Negara di 1 Rumah, Wanita Indonesia: Aku di Atas

Saat ini Dinas DPMPTSP Kota Sukabumi menunggu klausul dari Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang (PUTR) yang mengkaji penataan penataan kawasan tersebut.

Sebab beberapa hari sebelumnya terjadi bencana tanah longsor yang disebabkan oleh sistem irigasi yang tidak terancang dengan baik sehingga air hujan turun ke lahan warga di bawah.

Posisi perumahan ilegal tersebut di atas tebing yang tidak memiliki penyangga sehingga air hujan langsung ke bawah kontur tanah labil dan terjadi longsor beberapa kali.

"Untuk menarik IMB, kami masih menunggu klausul dari Dinas PUTR mengenai kajian tata ruang. Sementara ini IMB tunggal akan gugur ketika tidak ada pembangunan selama 6 bulan," di Kota Sukabumi.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x