WALHI Jawa Barat Kecam Perusahaan Besar yang Melanggar Aturan Lingkungan

- 26 Oktober 2021, 18:28 WIB
Walhi Konferensi Pers di Hotel Santika Kota Sukabumi, Senin 25 Oktober 2021.
Walhi Konferensi Pers di Hotel Santika Kota Sukabumi, Senin 25 Oktober 2021. /ISTIMEWA
 
MEDIA PAKUAN-Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Jawa Barat kecam perusahaan besar yang sedang membangun mega proyek di wilayah Sukabumi.
 
WALHI menganggap pengembang proyek tersebut tidak mengindahkan lingkungan.
 
Manager Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, Wahyudin Iwank mengungkapkan sejumlah keluhan yang dirasakan warga Sukabumi selama ini.
 
"Sejauh pemantauan WALHI Jawa Barat,
proyek pembangunan yang direncanakan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah 
seringkali menimbulkan gejolak di masyarakat sekitar," kata Wahyudin Konferensi Pers di Hotel Santika Kota Sukabumi, Senin 25 Oktober 2021.
 
"Masyarakat yang keberatan dengan proyek pembangunan karena merasa ruang hidupnya terancam, berujung mendapatkan 
tindakan represif dari pihak terkait bahkan seringkali berujung dengan kriminalisasi," katanya.
 
Dijelaskan, dalam kurun waktu 2 tahun, dari tahun 2019 sampai 2020, tercatat 146 kasus kriminalisasi terhadap warga yang merasa keberatan dengan adanya proyek pembangunan di sekitar lingkungan tepat tinggalnya.
 
"Hal tersebut menjadi salah satu potret suram dari pembangunan yang seharusnya menjadi perhatian bagi banyak pihak," jelasnya.
 
Catatan WALHI, di Sukabumi kerap terjadi konflik antara warga sekitar dengan pihak kontraktor perusahaan pengembang.
 
Warga sekitar lokasi pembangunan mengalami dampak buruk dari mega proyek yang sedang berlangsung.
 
Pada tahun 2017 lima petani di Kampung Pasir Datar, Desa 
Pasir Datar Indah, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi mengalami kriminalisasi dari pihak perusahaan perkebunan PT Surya Nusa Nadicipta (SNN).
 
Setahun kemudian pada 2018 sejumlah warga Dusun Jampang Tengah diintimidasi oleh oknum preman dan oknum aparat dalam menolak penambangan karst dengan sistem peledakan untuk bahan baku PT Siam Cement Group
 (SCG). 
 
Dalam perlawanan warga tersebut berujung terhadap tiga warga yang harus dijeruji besi. Padahal warga mengalami dampak paling signifikan mulai dari pencemaran udara dan lingkungan.
 
Saat ini pembangunan sejumlah mega proyek di Sukabumi antara lain Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Bukit Algoritma dengan Silicon Valley-nya, 
Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Ciemas serta pembangunan jalan 
bebas hambatan Bogor-Ciawi-Sukabumi.
 
Seharusnya hak warga dalam memperjuangkan lingkungan dan HAM harus dilindungi karena sudah berpedoman dalam UUD 1945 dan UU 32 tahun 
1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pada pasal 28 ayat (2) UUD 1945.
 
Kemudian pasal 100 UU HAM, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Pasal 34 ayat (1), dan Pasal 34 ayat (2).
 
Sementara itu saat ini gerakan perjuangan warga dalam Forum Warga 
Sukabumi Melawan (FWSM) yang sedang berjuang dalam kesejahteraan lingkungan dari ancaman kegiatan pabrik semen PT 
SCG.
Koordinasi FWSM Eman mengatakan lingkungan kampungnya kini yang paling terdampak dari aktivitas pabrik semen tersebut.
 
Bahkan kondisi kesehatan warga sekitar ikut terganggu mulai dari sesak napas, pusing hingga kulit gatal gatal. 
 
"Warga telah melakukan berbagai macam upaya namun tidak ada hasil yang didapat.  Padahal warga juga manusia bukan hewan, hewan saja harus dilindungi,
 masa kami tidak dapat perlindungan ketika lingkungan kami menjadi rusak?," kata Eman.
 
Bahkan aduan dari warga blok Talagasari, Esih mengatakan kampungnya saat ini mengalami bencana banjir setiap datangnya hujan sejak hadir pabrik semen tersebut.
 
"Setiap warga mengeluhkan hal tersebut kepada pihak perusahaan dan 
pemerintah desa tidak pernah mendapatkan respon yang serius. Selain itu, warga sering 
mengeluhkan merasa pusing dan gatal-gatal, padahal sebelum adanya pabrik tersebut warga tidak pernah mengeluhkan pusing ataupun gatal-gatal," ujarnya.
 
Lebih lanjut Esih menyampaikan, warga juga pernah diancam dan di takut-takuti oleh oknum preman dan oknum perusahaan supaya warga diam.
 
WALHI Jawa Barat bersama FWSM menyatakan sikap terhadap perlindungan dari pembangunan mega proyek di Sukabumi, antara lain :
 
1. DPRD Kab. Sukabumi harus mampu mendorong aparat penegak hukum/Kepolisian 
untuk memastikan dan memberikan perlindungan sebaik-baiknya bagi masyarakat 
yang memperjuangkan Lingkungan dan Hak Asasi Manusia;
 
2. Aparat Kepolisian dan TNI harus menjamin keamanan warga yang memiliki 
pendapat serta aspirasi ketika menyampaikan pendapatnya di muka umum.
Dan memberikan jaminan perlindungan dari setiap ancaman baik intimidasi maupun 
kriminalisasi sesuai dengan amanat yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU Hak 
Asasi Manusia;
 
3. DLH Sukabumi harus melakukan evaluasi per Semester terhadap kegiatan produksi 
pabrik semen yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan dan menyebabkan 
gangguan kesehatan bagi warga sekitar pabrik.***
 
 
 

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x