Darurat! Narkoba Makin Masif di Sukabumi, Kapolres Sukabumi Kota : Dua Minggu Terakhir Sangat Mencemaskan

- 3 September 2021, 18:38 WIB
Sebelas pelaku narkoba diamankan personil Satnarkoba Polres Sukabumi Kota
Sebelas pelaku narkoba diamankan personil Satnarkoba Polres Sukabumi Kota /
 
 
 
MEDIA PAKUAN - Kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Sukabumi Polres Sukabumi Kota meningkat pesat dalam dua minggu terakhir.
 
Ini dibuktikan setelah Polres Sukabumi Kota mengungkap kasus peredaran narkoba yang berhasil mengamankan 11 tersangka dari sembilan TKP berbeda, Jum'at 3 September 2021.
 
"Kalau melihat barang bukti yang kami miliki jumlahnya sangat signifikan hampir dua kali lipat dari dua minggu kemarin semakin hari semakin mengkhawatirkan," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Zainal Abidin kepada awak media, Jum'at 3 September 2021.
 
 
Berdasarkan hasil lidik satnarkoba Polres Sukabumi Kota ditemukan ratusan gram sabu kristal dan tembakau sintetis, serta ribuan butir obat obatan berbahaya.
 
"Dalam dua minggu terakhir ini kita sudah berhasil mengungkap 9 TKP dengan 11 tersangka. Dari 9 TKP tersebut barang bukti yang berhasil diamankan 685,33 gram sabu, 135,35 tembakau sintetis, 5.405 butir tramadol, 8.919 butir Hexymer, 2.000 butir Dextro serta 36 butir Rixlona," ungkapnya.
 
Barang bukti lain yang berhasil diamankan berupa 11 unit handphone dari berbagai merk, 5 buah tas berbagai merk, 1 ATM BCA, 1 buah jaket berwarna coklat, 2 unit timbangan digital, dan uang hasil penjualan sejumlah Rp 1.045.000.
 
 
Sebelas tersangka diamankan yakni RN (21 tahun), AGI (21 tahun), SRP (23tahun), DRP (21 tahun), D (24 tahun), FFZ (20 tahun), MZ (20 tahun), DYP (31 tahun), RW (20 tahun), AS (46 tahun) dan MG (43 tahun).
 
Mereka diamankan di sembilan TKP berbeda yang ada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota di antaranya Gunungpuyuh 1 kasus, Citamiang 1 kasus, Warudoyong 1 kasus, Cikole 1 kasus, Lembursitu 1 kasus, Cicurug 1 kasus pengembangan dari Gunungpuyuh, Cibeureum 2 kasus dan Sukalarang 1 kasus.
 
Peran tersangka inisial AGI dan SRP mengedarkan dan menggunakan sabu kristal, kemudian RN menggunakan dan mengedarkan tembakau sintetis, DRF, D, FRZ, MZ, DYP menjual obat terbatas tanpa izin, lalu RW mengedarkan sabu dan tembakau sintetis, dan AS mengedarkan sabu kristal putih.
 
 
"Adapun modus operandi yang mereka (tersangka) gunakan ada yang pembelian secara langsung, via transfer atau memberikan petunjuk-petunjuk kepada para pembelinya untuk kemudian mengarahkan mengambil barang tersebut," ujarnya.
 
Selain itu, penangkapan ini juga atas kerjasama dengan masyarakat sekitar yang membantu proses penyelidikan.
 
 
Para tersangka disangkakan dengan pasal 111 (1), 112 (2), 112 (2), 114 (2) Undang-undang RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara atau seumur hidup, kemudian pasal 62 Undang-undang RI nomor 5/997 tentang psikotropika dengan ancaman  maksimal 15 tahun penjara, dan pasal 196, 197, Undang-undang RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
 
Saat ini para tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x