MEDIA PAKUAN - Perpanjangan PPKM Level 4 di Kota Sukabumi terdapat beberapa perubahan, salah satunya pembukaan mall atau pusat perbelanjaan disejumlah pusat kota.
Pembukaan pusat keramaian berdasarkan Instruksi Mendagri No. 35 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, 3, 2 di wilayah Jawa-Bali.
Bahkan dari hasil monitoring dan evaluasi Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Sukabumi diperlukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mall.
Baca Juga: BLT Dana Desa Cair Kembali di Masa PPKM Pada Agustus 2021, Cukup Akses Link sid.kemendesa.go.id
"Dari hasil kajian adanya perubahan yang dinilai layak untuk dibuka pusat perbelanjaan. Apalagi melihat sudah tertib," tutur Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu, 25 Agustus 2021.
Ahmad Fahmi mengungkapkan adanya kesiapan pengelola pusat perbelanjaan di wilayah perkotaan Sukabumi. Kesiapan sesuai dengan standar yang sudah disepakati oleh pemerintah.
"Berharap kepada para pengelola untuk bisa berkomitmen dengan apa yang telah disepakati pemerintah Kota Sukabumi. Sehingga sangat perlu pusat perbelanjaan di buka,"katanya
Namun pembukaan tersebut, kata Fahmi, harus harus memenuhi persyaratan. Di antaranya harus mempersiapkan pembukaan dengan tetap menperhatikan protokol kesehatan dan karyawan semua harus sudah divaksin.