“Yang masuk lokasi diminta memperlihatkan bukti vaksin dengan menunjukkan kartu vaksin,” ujarnya.
Fahmi menambahkan, anak dengan usia 12 tahun ke bawah dan di atas usia 70 tahun tidak diperkenankan masuk ke pusat perbelanjaan. Untuk pusat perbelanjaan diperbolehkan buka hingga pukul 18.00 WIB.
Baca Juga: Menyedihkan, Wu Wu 5 Tahun Rela Berlari Kesekolah 2 Km, Demi Kedua Adiknya bisa Dapat Tumpangan
"Pengunjung dibatasi 50 persen agar secara sirkulasi tidak ada penumpukan. Kebijakan ini harus disambut baik dalam rangka upaya memulihkan ekonomi meskipun ada pembatasan karena masih PPKM Level 4," tandasnya.**