Baca Juga: Warga Terdampak PPKM Level 4, Peroleh Nasi Kotak Menu Tengkleng
Berdasarkan penelusuran di lapangam, tim mendapati adanya dokumen lingkungan hidup perusahaan berkerjasama dengan pihak ketiga untuk mengelola limbah sampah.
"Setelah kami datang dan mediasi antara pelapor, pihak ketiga dan perusahaan, kami memberikan saran kepada pihak ketiga untuk menyusun dokumen yang memang belum memiliki izin,"ujarnya.
DLH Kota Sukabumi melakukan binaan kepada pihak ketiga dalam mengelola limbah yang baik agar tidak mencemari lingkungan sekitar.
"Pengelolaan limbah akan dibantu oleh tim DLH melalui TPS3R, yang sudah ahli dalam mengelola limbah organik dan anorganik," ungkapnya.***