MEDIA PAKUAN-Perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan. Dokumen ini sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan dari pemerintah daerah.
“Karena wajib, mau tidak mau perusahaan harus memiliki dokumen lingkungan,” kata Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, May Widyastutie didampingi kasi pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup, Bima Suci Nugraha, Senin (12 April 2021.
Dijelaskan, dokumen lingkungan tersebut yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisa Menganai Dampak Lingkungan (Amdal).
SPPL untuk usaha kecil, sementara dokumen UKL-UPL untuk perusahaan yang lebih besar. Dasarnya, PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“SPPL hanya berisi pernyataan dari perusahaan tentang pengelolaan lingkungan. Sementara untuk UKL-UPL untuk usaha dengan luas bangunan diatas 5000 meter persegi, contohnya hotel atau penginapan, dan untuk bangunan diatas 200 meter persegi,” kata May.
Menurut May, kepatuhan pelaku usaha memenuhi dokumen lingkungan untuk memenuhi izin usaha memang cukup baik. Sebab, SPPL harus dipenuhi untuk mendirikan usaha.
Baca Juga: Ultimatum Ramadhan! Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota Buru Motor Berknalpot Bising, Coba Perhatikan
Namun, perusahaan yang sudah beroperasi tidak melengkapi dokumen berupa UKL-UPL juga masih banyak.