Rezeki Awal Bulan untuk KPM, Buruan Klaim BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juli 2021, Ini Kriteria Penerimanya

- 3 Juli 2021, 12:20 WIB
Kemensos RI salurkan bantuan sosial tunai atau BST sebesar Rp300.000 bagi 10 juta KPM melalui Pos Indonesia dan Bank Himbara.
Kemensos RI salurkan bantuan sosial tunai atau BST sebesar Rp300.000 bagi 10 juta KPM melalui Pos Indonesia dan Bank Himbara. /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO



MEDIA PAKUAN
 - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu di awal Juli 2021.

Bagi KPM penyaluran BLT Dana Desa Rp300 ribu ini merupakan rezeki awal bulan di Juli 2021.

Namun ada beberapa kriteria penerima yang perlu kalian penuhi agar bisa mendapatkan BLT Dana Desa Rp300 ribu.

Baca Juga: Meski Keras, Mengapa TKW Indonesia Betah Tinggal dan Kerja di Arab? Ternyata Ini Alasannya

Bagi mereka yang tergolong tidak mampu di Desanya, karena dari pandemi Covid-19. Maka, boleh mendapatkan BLT Rp300 ribu.

Dengan adanya BLT Dana Desa ini, maka roda perekonomian di Desa akan tetap berjalan semestinya.

Terdapat beberapa kriteria yang boleh menerima BLT Dana Desa yaitu diantaranya, keluarga miskin atau tidak mampu berdomisili di Desa masing-masing.

Baca Juga: Vanessa Angel Turut Berduka, Ungkap Sifat Asli Almarhum Rachmawati Soekarnoputri

Selanjutnya, belum pernah dapat bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako.

Ada lagi, Kartu Pra Kerja, Bantuan Sosial Tunai (BST) dan program bansos pemerintah yang lainnya.

Dalam proses pendataan, keluarga penerima harus mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kementerian Sosial (Kemensos).

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yaitu diantaranya petani, yang nantinya bisa dibelikan untuk pupuk.

Baca Juga: TKW 'Rela Gemuk' Karena Mengikuti Perintah Majikan, Berikut Kisahnya

Anggaran BLT Dana Desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021.

Dana tersebut itu disalurkan melalui APBD kabupaten atau kota, yang dimana dana itu juga digunakan untuk penyelenggaraan pemerintah.

Kemudian, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa Abdul Halim Iskandar, tentang Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengenai prioritas penggunaan Dana Desa.***

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah