Maung Hideung Polres Sukabumi Kota Bekuk Preman Pasar, Sumarni: Kabur Sebulan Pasca Getok Kepala Warga

- 19 Juni 2021, 21:13 WIB
Pelaku Getok kepala, W digiring personil Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota  dalam serangkaian penyergapan
Pelaku Getok kepala, W digiring personil Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota dalam serangkaian penyergapan /Ahmad Rayadie /

"Tim Maung Hideung Sat Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada awal bulan Mei lalu, sekitar hari Rabu tanggal 05 Mei 2021. Dia menggetok kepala korban hingga luka-luka," ujar Sumarni.

Sumarni mengatakan masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku yang informasinya sering melakukan aksi premanisme.

Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke -75, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Masyarakat Divaksin Corona

"Dia sering meminta, memaksa dan melakukan pungli terhadap para pedagang di kawasan pasar Ciwangi di Jalan Lettu Bakrie Warudoyong," katanya.

Kini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ***

Halaman:

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah