"Tim Maung Hideung Sat Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi pada awal bulan Mei lalu, sekitar hari Rabu tanggal 05 Mei 2021. Dia menggetok kepala korban hingga luka-luka," ujar Sumarni.
Sumarni mengatakan masih melakukan pendalaman terhadap terduga pelaku yang informasinya sering melakukan aksi premanisme.
Baca Juga: Sambut Hari Bhayangkara ke -75, Kapolres Sukabumi Kota Ajak Masyarakat Divaksin Corona
"Dia sering meminta, memaksa dan melakukan pungli terhadap para pedagang di kawasan pasar Ciwangi di Jalan Lettu Bakrie Warudoyong," katanya.
Kini, terduga pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan terancam pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. ***