MEDIA PAKUAN - Personil Buru Sergap, Satuan Reserse dan Kriminalitas (Sat Reskrim) Arlas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota, Selasa, 8 Juni 2021 membekuk enam remaja berbuat onar.
Pelaku berandalan bermotor itu, diamankan petugas setelah melakukan tindakan pengiayaan kepada sejumlah warga di Kampung Bantar Panjang, Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, Kita Sukabumi.
Para pelaku yang terkenal sadis melakukan penganiayaan diamankan dalam serangkaian pengejaran setelah polisi memperoleh laporan warga.
Warga kini bisa bernapas lega, pasca berandalan bermotor yabg rata rata berusia muda ditangkap polisi
Keenam pelaku IA (18), RP (24), MS (20), RA (22), YS (20), RF (15) tersebut berhasil ditangkap Polisi di wilayah Cigunung dan Rambay Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
"Kami berhasil para pelaku beberapa tindak pidana, diantaranya pencurian, pembacokan, penganiayaan kemudian membawa sajam tanpa hak,"kata Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sukabumi Kota, AKBP Sumarni.
Baca Juga: Mau Dapat BLT Dana Desa Rp300 Ribu Juni 2021 dari Kemendes? Buruan Login sid.kemendesa.go.id
Dari para pelaku, kata Sumarni, polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah senjata tajam dari berbagai jenis, dan sepeda motor 3 unit yang digunakan oleh para pelaku.