MEDIA PAKUAN - Peredaran minuman eras (miras) di Kota Sukabumi masih marak, ini terlihat dari Polres Sukabumi Kota yang mendapati ratusan barang haram tersebut di rumah seorang warga di Caringin Ngumbang Kelurahan Benteng Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Jumat dini hari 4 Juni 2021.
Razia tersebut berhasil mengamankan kurang lebih 78 botol miras dari berbagai merek yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota.
"Malam ini atau pagi ini, kami Jajaran Polres Sukabumi Kota berhasil mengamankan 78 botol minuman beralkohol berbagai merek yang tersimpan di dalam 7 dus saat kami lakukan razia di salah satu rumah milik warga di Benteng Warudoyong," ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Jumat 4 Juni 2021.
Sumarni menjelaskan, pemberantasan minuman beralkohol ini sebagai upaya pencegahan gangguan kamtibmas yang ditimbulkan dari mengkonsumsi barang haram tersebut.
"Hal ini merupakan salah satu upaya kami, Jajaran Polres Sukabumi Kota untuk mengurangi bahkan mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di wilayah," tegasnya.
Secara tegas ia mengatakan, akan memberantas peredaran miras hingga ke akarnya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
"Kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk tidak coba-coba mengkonsumsi, mengedarkan atau minum minuman beralkohol, karena secara umum, suatu tindak pidana atau aksi kejahatan, seringkali dipicu oleh minuman beralkohol," jelasnya.***Manaf.