MEDIA PAKUAN -Tim Maung Hideung Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap W (28). Preman pasar yang diduga terlibat kasus penganiayaan pada awal bulan Mei lalu.
Penangkapan terhadap warga Benteng Warudoyong tersebut dilakukan Polisi di kawasan pasar Ciwangi, Jalan Lettu Bakrie Warudoyong Kota Sukabumi, Sabtu 19 Juni 2021.
Sebelumnya, W dilaporkan oleh korban Ade Ramdani ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota karena telah melakukan pemukulan ke arah kepala korban.
Ketika itu, korban hendak memarkirkan sepeda motor miliknya di kawasan pasar Ciwangi, Warudoyong Kota Sukabumi.
Tidak terima dengan perlakuan W, akhirnya korban melaporkannya ke Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota dengan Laporan Polisi nomor 05 Mei 2021.
Meski sempat buron dan menghilang, akhirnya W berhasil ditangkap Tim Maung Hideung di kawasan pasar Ciwangi.
Baca Juga: Netizen Indonesia Marah, Rating Drama Racket Boys Anjlok
Sementara itu Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Polisi Sumarni membenarkan keberhasilan Jajarannya dalam mengungkap dan menangkap terduga pelaku penganiayaan.