MEDIA PAKUAN - Mendikbud Nadiem Makarim telah menetapkan peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi siswa SD SMP SMA.
Peraturan PPDB bagi siswa SD SMP SMA tersebut diatur oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Usia calon peserta didik baru mulai dari jenjang SD SMP SMA ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam peraturan tersebut.
Perlu diketahui, dalam peraturan menteri tersebut, Nadiem Makarim menetapkan persyaratan-persyaratan bagi calon siswa baru termasuk jenjang SMP.
Calon siswa baru jenjang SMP maksimal berusia 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Selain itu, calon siswa baru jenjang SMP wajib telah menyelesaikan kelas 6 SD atau yang sederajat.
Dua persyaratan tersebut diatur oleh Nadiem Makarim dalam pasal 5 Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Bagi sekolah SMP di Indonesia wajib mengikuti ketentuan dalam Permendikbud tersebut.