MEDIA PAKUAN - Ibadah haji adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.
Bagi wanita Muslim, terdapat ketentuan khusus mengenai keharusan ditemani oleh muhrim saat menunaikan ibadah haji.
Berikut adalah penjelasan dan pertimbangan mengenai kewajiban ini.
Muhrim adalah istilah yang merujuk pada orang yang haram untuk dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan.
Muhrim bagi seorang wanita bisa termasuk:
Ayah
Saudara laki-laki
Anak laki-laki
Paman dari pihak ayah atau ibu
Kakek
Menantu laki-laki
Selain itu, suami juga termasuk muhrim bagi istrinya.
Baca Juga: Dampak Tagar 'All Eyes on Rafah' NCT Menjerit: Follower Artis SM Entertainment Merosot Tajam
Dasar hukum mengenai kewajiban muhrim bagi jemaah haji wanita terdapat dalam beberapa hadis Nabi Muhammad SAW. Salah satu hadis yang sering dijadikan rujukan adalah:
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir bepergian sehari semalam tanpa disertai mahramnya." (HR. Bukhari dan Muslim)