Sumarni mengatakan terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak.
Baca Juga: Jalani Sidang Perdana di Pengadilan, Aung San Suu Kyi Doakan Rakyat Myanmar
“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 76F Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, Pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 82 nomor 17 tahun 2016,” sebutnya.
Sebelumnya bocah laki-laki AM(11) Sukabumi dilaporkan hilang dari rumah sejak Minggu 11 April 2021 silam. ***