BEBASKAN KORBAN PENCULIKAN! Buser Satreskrim Polres Sukabumi Kota Amankan Pelaku, Sumarni: Teman Main Game

- 25 Mei 2021, 05:25 WIB
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni saat menyamaikan keterangan reski kasus penculikan anak dibawa umur
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni saat menyamaikan keterangan reski kasus penculikan anak dibawa umur /Ahmad R/

MEDIA PAKUAN - Personil unit Buru Sergap (buser) Satuan Reserse dan Kriminalitas, Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Sukabumi Kota berhasil membebaskan AM (11) warga Kota Sukabumi, dari aksi penculikan. 

Korban yang  masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut dilaporkan ke Polisi. Korban diduga telah diculik oleh seseorang  yang diketahui sebagai teman game online.

Anak laki laki itu berhasil diselamatkan  pasca 46 hari polisi melakukan pengejaran. Selain itu, petugas berhasil menangkap terduga pelaku penculikan W (46).

Baca Juga: Terbongkar! Hal ini Diduga jadi Alasan Ganjar Pranowo Tidak DiUndang Puan Maharani di HUT PDIP

Baca Juga: Maia Estianty Ikut Bantu Atasi Persoalan yang Dihadapi Ratu Rizky Nabila dan Alfath Fathier

Pembebasan korban setelah cukup lama polisi melakukan pengejaran. Setelah dilakukan penyelidikan, tim khusus buser berhasil mengendus keberadaan korban bersama tersangka.

Polisi berhasil melakukan penggerebekan disalah satu rumah persis di Jalan Raya Cadas Kukun Pasar Kemis Tanggerang, Banten, 

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni mengatakan berhasil mengungkap dan penangkapan terduga pelaku kasus penculikan anak di bawah umur.

Baca Juga: Maia Estianty Ungkap Kemiripan dengan El Rumi, Netizen : Kayak Pinang Dibelah Dua

Personilnya, kata Sumarni telah meringkus tersangka dan menyelamatkan korban. Pelaku penculik merupakan orang yang sudah dikenal korban, kini masih dalam pemeriksaan intensif.

"Tersangka kurang lebih selama 5 bulan dan berprofesi sebagai pemulung pengumpul barang rongsokan yang tinggal di sekitar rumah korban,” katanya. 

Sumarni mengatakan kronologis awal penculikan korban membawa lari korban. Awalnya korban di bawa ke Bogor, kemudian mereka naik becak yang dimiliki tersangka, dari Bogor bergerak ke Tanggerang.

Baca Juga: TEGAKAN PROTKES! Puluhan Warga Membandel Disanksi Polisi, Suwaji: Mereka Kedapatan Tidak Pakai Masker

“Korban dan pelaku penculikan berhasil ditemukan di kawasan Bumi Serpong Damai (BSD) Tanggerang, Banten,” katanya. 

Untuk menghindari serapan petugas, kata Sumarni, pelaku membawa korban berpindah-pindah. Setelah dianggap aman, selanjutnya menetap di Tanggerang.

“Jadi kami melakukan penyelidikan dan pencarian anak ini selama 46 hari, "katanya.

Baca Juga: Sebanyak 1,65 Miliar Orang di Dunia Telah Divaksin, Simak Berapa Banyak di Indonesia

Kendati kesehatan korban dalam kondisi prima, kata Sumarni, tapi kondisi kurang bersih karena diajak memulung di Tangerang. Dan pihaknya masih mendalami kasus ini. 

“Selama diculik 46 hari, korban dan pelaku tidur dan tinggal diatas becak,”katanya. 

Sumarni mengatakan terduga pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak.

Baca Juga: Jalani Sidang Perdana di Pengadilan, Aung San Suu Kyi Doakan Rakyat Myanmar

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 76F Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak, Pasal 83 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 82 nomor 17 tahun 2016,” sebutnya.

Sebelumnya bocah laki-laki AM(11) Sukabumi dilaporkan hilang dari rumah sejak Minggu 11 April 2021 silam. ***

Editor: Ahmad R

Sumber: Media Pakuan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah