Berapa Besar Beban Omset Kena Pajak, Inilah Syarat Pengusaha yang Wajib Bayar PPN

- 15 April 2021, 12:01 WIB
Berapa Batas Omzet Pengusaha Kena Pajak? Ini Syarat Pengusaha Yang Diwajibkan Mungut PPN
Berapa Batas Omzet Pengusaha Kena Pajak? Ini Syarat Pengusaha Yang Diwajibkan Mungut PPN /Ilustrasi Pixabay/

Baca Juga: Gegara Ikut Aksi Anti Kudeta, 19 Dokter Ditangkap dan Didakwa Junta Militer Myanmar

Tuntutan penerimaan negara semakin tinggi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bertekad untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-197/PMK.03/2013 batasan PKP menjadi Rp4,8 miliar yang sebelumnya adalah Rp600 juta.

Batasan omzet kena pajak dinaikan agar wajib pajak pengusaha fokus menggunakan skema PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 dan tidak dipusingkan dengan kewajiban PPN-nya.

Akan tetapi setelah 7 tahun berjalan dan apabila dibandingkan dengan negara-negara lain, batasan omzet kena pajak di Indonesia termasuk yang paling tinggi.

Baca Juga: Habiskan Dana Rp18 Triliun, Ini 3 Perusahaan Besar yang Terlibat dalam Proyek Silicon Valley Indonesia

Apabila batasan omzet ini diturunkan maka berpotensi dapat meningkatkan penerimaan pajak dari jenis PPN karena jangkauan pemungut PPN akan semakin luas.

Saat ini banyak pengusaha yang baru memulai lagi usahanya, jika wajib pajak ini menjadi PKP karena batasan omzet PKP yang kecil, maka mereka akan diwajibkan memungut PPN.

Sehingga akan mengakibatkan barang atau jasa yang mereka jual akan 10 persen lebih mahal dibandingkan dengan pengusaha lain yang bukan PKP terutama untuk pengusaha mikro dan kecil.

Disatu sisi penurunan batasan omzet PKP akan memperluas jangkauan wajib pajak PKP otomatis memberikan peningkatan potensi penerimaan pajak jenis PPN.

Halaman:

Editor: Popi Siti Sopiah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x