Baca Juga: Gegara Ikut Aksi Anti Kudeta, 19 Dokter Ditangkap dan Didakwa Junta Militer Myanmar
Tuntutan penerimaan negara semakin tinggi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bertekad untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tahunan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-197/PMK.03/2013 batasan PKP menjadi Rp4,8 miliar yang sebelumnya adalah Rp600 juta.
Batasan omzet kena pajak dinaikan agar wajib pajak pengusaha fokus menggunakan skema PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2013 dan tidak dipusingkan dengan kewajiban PPN-nya.
Akan tetapi setelah 7 tahun berjalan dan apabila dibandingkan dengan negara-negara lain, batasan omzet kena pajak di Indonesia termasuk yang paling tinggi.
Apabila batasan omzet ini diturunkan maka berpotensi dapat meningkatkan penerimaan pajak dari jenis PPN karena jangkauan pemungut PPN akan semakin luas.
Saat ini banyak pengusaha yang baru memulai lagi usahanya, jika wajib pajak ini menjadi PKP karena batasan omzet PKP yang kecil, maka mereka akan diwajibkan memungut PPN.
Sehingga akan mengakibatkan barang atau jasa yang mereka jual akan 10 persen lebih mahal dibandingkan dengan pengusaha lain yang bukan PKP terutama untuk pengusaha mikro dan kecil.
Disatu sisi penurunan batasan omzet PKP akan memperluas jangkauan wajib pajak PKP otomatis memberikan peningkatan potensi penerimaan pajak jenis PPN.