Bagaimana Pentingnya Dokumen Lingkungan bagi Perusahaan, Begini Kata DLH Kota Sukabumi

- 12 April 2021, 15:13 WIB
Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, May Widyastutie didampingi kasi pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup, Bima Suci Nugraha/MEDIA PAKUAN
Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, May Widyastutie didampingi kasi pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup, Bima Suci Nugraha/MEDIA PAKUAN /Hanif Nasution/

MEDIA PAKUAN-Perusahaan wajib memiliki dokumen lingkungan. Dokumen ini sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan izin lingkungan dari pemerintah daerah.

“Karena wajib, mau tidak mau perusahaan harus memiliki dokumen lingkungan,” kata Kasi Perencanaan dan Kajian Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, May Widyastutie didampingi kasi pembinaan dan pengawasan lingkungan hidup, Bima Suci Nugraha, Senin (12 April 2021.

Baca Juga: Dede Furqon Gantikan Alm.Tatan Kustandi Jadi Anggota DPRD Kota Sukabumi, Ini Harapan Ketua DPC PDI Perjuangan

Dijelaskan, dokumen lingkungan tersebut yakni Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dan Analisa Menganai Dampak Lingkungan (Amdal).

SPPL untuk usaha kecil, sementara dokumen UKL-UPL untuk perusahaan yang lebih besar. Dasarnya, PP Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“SPPL hanya berisi pernyataan dari perusahaan tentang pengelolaan lingkungan. Sementara untuk UKL-UPL untuk usaha dengan luas bangunan diatas 5000 meter persegi, contohnya hotel atau penginapan, dan untuk bangunan diatas 200 meter persegi,” kata May.

Menurut May, kepatuhan pelaku usaha memenuhi dokumen lingkungan untuk memenuhi izin usaha memang cukup baik. Sebab, SPPL harus dipenuhi untuk mendirikan usaha.

Baca Juga: Ultimatum Ramadhan! Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota Buru Motor Berknalpot Bising, Coba Perhatikan

Namun, perusahaan yang sudah beroperasi tidak melengkapi dokumen berupa UKL-UPL juga masih banyak.

“Kalau suatu perusahaan tidak memiliki UKL-UPL akan mengalami kendala jika akan memperbaharui perizinan atau kalau ada pengaduan. Hotel dan penginapan itu wajib punya dokumen lingkungan,” katanya.

Diungkapkan, perusahaan yang mengajukan SPPL rata-rata 15 sampai 20 per bulan. Sementara perusahaan yang melaporkan UKL-UPL sekitar dua atau tiga setiap bulan.

“Dari Januari 2021, baru baru lima UKL-UPL yang kami keluarkan. Kalau SPPL kami hanya pegesahan saja setelah itu dikembalikan lagi ke perusahaan,” jelasnya. 

Ditegaskan, setiap perusahaan yang memiliki UKL-UPL, wajib melaporkan ke DLH setiap enam bulan. Namun, tidak semua perusahaan memilik kesadaran yang baik untuk mematuhi ketentuan ini.

Baca Juga: Terkumpul Sejak Februari 2021, 995 Knalpot Bising Dimusnahkan Polres Sukabumi Kota

Jika dalam tempo setahun tidak ada laporan, tim dari DLH mendatangi perusahaan tersebut.

“Sebagai tugas pengawasan dan pembinaan, maka tim kami mendatangi perusahaan untuk memastikan pengelolaan berbasis lingkungan dipatuhi. Misalnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), pengolahan sampah yang sesuai dengan dokumen lingkungannya,” pungkasnya.***

Editor: Hanif Nasution


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah