Selain itu, pemantauan kualitas udara juga dilakukan secara rutin. Pemantauan dilakukan di 7 titik untuk berbagai bidang usaha seperti transportasi, pemukiman, perkantoran dan industri.
Khusus industri, DLH Kota Sukabumi mendapati kesadaran pihak perusahaan untuk melaksanakan pengolahan libah sesuai aturan belum sesuai harapan. Sebab, masih ada yang memiliki Intalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) seperti yang ditentukan.
“Masih ada industri yang membuang limbar cair langsung ke sungai tanpa melalui IPAL yang baik,” tambah Kasi Pencemaran Lingkungan, Henry Dwi Hikmawan.
Tahun ini kata Henry, ditarget sebanyak 40 perusahaan untuk dilakukan pembinaan baik industri maupun perhotelan. Jika telah memenauh syarat baku mutu dan syaraat baru kemudian direkomendasi untuk dibuang.
“Berdasarkan pengecekan tahun 2020, indek kualitas air sacara umum tercemar ringan, tapi masih diatas ambang batas. Dari 29 titik yang kami ambil sampel, ada air sungai ada yang tercemar bakteri coli, tercemar limbah rumah tangga,” ungkapnya. ***