Ma'rup mengatakan sesuai dengan atensi pimpinan akan terus melakukan monitoring dan mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.
Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan.
Pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) , Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.***