MEDIA PAKUAN-Kedisiplinan warga Kota Sukabumi dalam membuang sampah masih harus ditingkatkan. Pemerintah Kota Sukabumi bakal menerapkan sanksi bagi pelanggar.
Kasi Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Sukabumi, Deny Denhari mengatakan, masih menemukan warga yang membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan.
Padahal, sesuai perda, membuang sampah ditentukan mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB. “Masih ada warga yang membuang sampah di luar waktu yang ditentukan,” kata dia, Jumat 5 Maret 2021.
Selain terus melakukan sosialisasi, DLH juga melakukan mapping ke wilayah-wilayah kelurahan untuk penanganan sampah yang dimulai dari keluarga. Cara ini juga untuk penanganan sampah agar benar-benar terorganisir.
“Fokus saat ini bagaimana pengurangan sampah mulai dari hulu,” ujar Deny.
Pengurangan sampah dari rumah tangga kata dia dengan cara pemilahan sampah, sehingga sampah yang terbuang ke TPSA (Tempat Pembuangan Sampah Akhir ) hanya jenis residu.
Sementara sampah yang bisa didaur ulang dipisahkan dan disetorkan ke Bank Sampah Sukabumi (Bank Sammi).
“Kalau cara ini dilakukan maka volume sampa yang dibuang ke TPSA akan semakin berkurang,” katanya.