MEDIA PAKUAN - Pemerintah telah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat memiliki rumah subsidi berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan FLPP.
FLPP merupakan salah satu program subsidi dari pemerintah, melalui Kementerian PUPR dalam mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Namun untuk dapat bantuan dari pemerintah berupa FLPP tentunya penerima harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Hp Oppo A55 5G Meluncur,Inilah Spesifikasi Terbaru Pada 2021
Adapun syarat untuk penerima dapatakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP sebagai berikut:
1. penerima adalah Warga Negara Indonesia ( WNI ) dan Berdomisili di Indonesia
2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
3. penerima maupun pasangan( Suami-Istri ) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
Baca Juga: Dana Wakaf Bermanfaat,Wapres Ma'ruf Amin: Manfaatkan untuk Bantu Fakir Miskin