4. Penghasilan maksimum 8 Juta untuk rumah tapak dan susun
5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun
6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan ( PPH ) orang pribadi sesuai perundangan yang berlaku.***