Ingin Miliki Rumah Subsidi,Segera Cek Syarat Penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan

- 26 Januari 2021, 18:38 WIB
Ilustrasi rumah subsidi dalam program Bataru.
Ilustrasi rumah subsidi dalam program Bataru. /ANTARA/Yulius Satria Wijaya

4. Penghasilan maksimum 8 Juta untuk rumah tapak dan susun

5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun

6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak ( NPWP ) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan ( PPH ) orang pribadi sesuai perundangan yang berlaku.***

 

Halaman:

Editor: Iing Nuryasin

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah