Kemenkop Targetkan 16 Juta Penerima BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta di Tahap 3 2021, Ini Penjelasannya

- 25 Desember 2020, 21:18 WIB
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta
Ilustrasi banpres BLT BPUM UMKM sebesar Rp 2,4 juta /Toni Kamajaya / Media Pakuan



MEDIA PAKUAN - Kementerian Koperasi (Kemenkop) sudah menyelesaikan penyaluran BLT Banpres UMKM tahap 1 dan 2.

Sudah ada 12 juta pelaku UMKM yang sudah dapat BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ini.
Maka dari itu penyaluran BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta sudah mencapai 100 persen pada 2020 ini.

Namun terdapat kelebihan kuota penerima pada BLT UMKM Rp2,4 juta pada tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan!BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum 100 Persen Tersalurkan, Siap-Siap Bikin Rekening

Sekitar 28 juta pelaku UMKM yang sudah mendaftar, dengan target awal hanya untuk 12 juta penerima saja.

Sehingga tersisa 16 juta pelaku usaha mikro yang belum dapat, karena sudah melebihi batas target.

Maka dari itu, Kemenkop akan tetap menyalurkan BLT Banpres UMKM Rp2,4 juta ke tahap 3 di 2021 mendatang.

Akan tetapi, jika memiliki masalah dalam penyaluran program bantuan tersebut, cukup hubungi call center Kemenkop 500-597.

Atau Anda juga bisa datang ke kantor lembaga pengusul untuk mengatasi masalah tersebut.

Berikut inilah kantor lembaga pengusulnya.

Baca Juga: Sangat Menyedihkan! Seleksi PPPK 2021 Guru, Ternyata Hanya untuk Satu Juta Tenaga Pengajar

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembayaran yang terdaftar di OJK.

Sebelum itu, pastikan cek terlebih dahulu kriterian berikut ini:

1. Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha

2. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Baca Juga: Masih Ada Kesempatan!BLT BPJS Ketenagakerjaan Belum 100 Persen Tersalurkan, Siap-Siap Bikin Rekening

3. Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usaha mikro.

Selain itu, cek juga persyaratan berikut ini:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Memiliki Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)

3. Bukan Aparatul Sipil Negara (ASN)

4. Bukan anggota Tentara Negara Indonesia (TNI)

5. Bukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)

6. Bukan Pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Baca Juga: Kabar Baik! Kemenkop Usulkan Penambahan Kuota Penerima BLT UMKM di 2021, Teten Masduki Menjelaskan

7. Pelaku UMKM sedang menerima kredit dari bank.


Editor: Ahmad R

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah